BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Bogor masih kerap terjadi. Hal itu seperti yang dialami ahli waris atas nama Kaiin Arimin denganuas tanah 12,760 meter persegi yang beralamat di Kampung Anyar RT 003 RW 004 Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kaiin Arimi mengaku tanah yang di klaim itu, diserobot dan disewakan untuk bangunan usaha oleh terduga AM seorang wanita warga kampung tersebut. 

Kendati demikian,  para ahli waris Kaiin Arimin yang diwakili Tedi Subiandi melaporkan terduga penyerobotan lahan dan perusakan plang tanah kepada Polresta Bogor Kota. 

“Kami telah melakukan upaya hukum atas dugaan penyerobotan dan perusakan plang tanah di Polresta Bogor,” ucap Tedi selaku Kuasa dari para ahli waris tanah milik Kaiin Arimin, Senin (05/02/24).

Menurutnya, penyerobotan lahan merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi, atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri. 

Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, atau alas hak tanah dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian.