KARAWANG I RAKYATBERSUARA– Tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah kembali mengemuka. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan permohonan keterbukaan informasi publik kepada BPK Jawa Barat.
Hal tersebut terkait hasil audit keuangan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Melalui surat bernomor 040/BPK/LSM KPK RI JABAR/VI/2026, mereka meminta salinan lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Karawang 2025.
Permintaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan dorongan agar hasil audit negara tidak berhenti sebagai dokumen birokrasi, melainkan menjadi instrumen kontrol sosial yang bisa diakses publik.
"Keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 21 jelas menjamin hak publik untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola," ujar Ketua LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, Senin (15/6/2026).
Sorotan Utama
Permintaan Audit Dana BOS: Penggunaan anggaran pendidikan dari SD hingga SMK dinilai harus terbuka agar manfaatnya benar-benar dirasakan dunia pendidikan.
Dana Desa: Besarnya alokasi dana desa dianggap rawan penyimpangan bila tidak diawasi ketat.
Anggaran Infrastruktur DPURP: Audit diminta mengulas kesesuaian dokumen anggaran dengan realisasi proyek fisik di lapangan.
Program Rutilahu: Validitas data penerima, kualitas bangunan, dan potensi kelebihan pembayaran menjadi perhatian serius.