BANDUNG I RAKYATBERSUARA – Forum Perlindungan Konsumen Emeralda Resort resmi melaporkan Direktur Utama PT Siliwangi Anatha Bumi (SAB), Yana Priatna, ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (6/6). Laporan ini terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam proyek perumahan The Emeralda Resort di Kabupaten Bandung Barat.

Menurut pendataan forum, hingga Senin (8/6) tercatat 199 konsumen telah menyetorkan dana sekitar Rp 117,3 miliar melalui pembelian unit rumah secara tunai maupun bertahap ke rekening PT SAB. Namun, hingga kini rumah yang dijanjikan tak kunjung terbangun.

“Forum mewakili 123 konsumen dengan total kerugian Rp 73 miliar. Laporan ini menambah panjang daftar aduan terhadap Yana Priatna, baik pidana, perdata, maupun PKPU,” ujar Ketua Forum, Heri Setiawan dalam keteranganya, Senin (8/6/2026).

Detail Laporan

Nomor laporan: LP/B/1078/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARATWaktu penerimaan: Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 11.30 WIBDugaan tindak pidana: Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPJanji Tak TerpenuhiKonsumen dijanjikan serah terima rumah dalam waktu 3 tahun setelah PPJB.

Sejak 2024, banyak konsumen gagal menerima unit meski pembayaran telah lunas. Sebagian pembeli bahkan menggunakan pinjaman bank di luar skema KPR karena proyek tidak bisa dibeli lewat KPR.Masalah Perizinan & LahanDari 4 klaster yang dipasarkan, hanya Klaster Kingston memiliki sebagian PBG (153 dari 273 unit).

Tiga klaster lain belum memiliki izin pembangunan. Forum juga menemukan sebagian lahan proyek masih bersengketa dan belum sepenuhnya menjadi hak pengembang.


Upaya Konsumen

Sebelum melapor polisi, forum telah menempuh berbagai langkah: Somasi kepada pengembangMediasi melalui DPRD Kabupaten Bandung Barat. Namun, Yana Priatna tidak pernah hadir memenuhi undangan.