TANGSEL I RAKYATBERSUARA – 4 Juli 2026, Keluarga almarhum Djamaludin MP melalui kuasa hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes. dan Hugo S. Tambunan, S.H., resmi melayangkan Somasi Kedua kepada Direktur RS Sari Asih Bintaro.
Surat peringatan ini menjadi kesempatan terakhir bagi pihak rumah sakit untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum keluarga menempuh jalur hukum. Tenggat waktu yang diberikan adalah 7 hari kalender untuk menyampaikan penyelesaian tertulis.
Somasi ini menegaskan kelanjutan dari Somasi Pertama pada 12 Juni 2026, setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan yang dianggap belum menghasilkan solusi memadai. Kuasa hukum menekankan bahwa langkah hukum bukan semata tuntutan kompensasi, melainkan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran hak-hak pasien.
“Negara telah menyediakan mekanisme peradilan untuk menguji apakah terjadi pelanggaran terhadap hak pasien maupun kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan. Kami memilih jalur hukum agar fakta diperiksa secara objektif,” ujar Taufik H. Nasution, Minggu (5/7/2026).
Keluarga menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut hak fundamental pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, cepat, tepat, dan sesuai standar profesi.
"Nyawa manusia, tidak dapat digantikan dengan uang, namun hukum memberi mekanisme pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang berakibat pada hilangnya nyawa," tegasnya.
Preseden Mahkamah Agung
Sebagai dasar argumentasi, kuasa hukum merujuk Putusan MA RI Nomor 1001 K/Pdt/2017 yang pernah mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil Rp1 miliar dalam perkara pelayanan kesehatan.
Meski tiap kasus berbeda, putusan tersebut menunjukkan bentuk pertanggungjawaban hukum bila pengadilan menemukan pelanggaran standar profesi dan pelayanan.