JAKARTA I RAKYATBERSUARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lembaran baru penyidikan di sektor perbankan dan teknologi informasi. Dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan yang melibatkan BRI dan Telkom disebut berpotensi merugikan negara hampir Rp2 triliun.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (5/6).
Meski nilai kerugian fantastis, KPK menegaskan belum ada penetapan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) umum baru diterbitkan pada 5 Juni, menandai dimulainya proses hukum tanpa kaitan dengan perkara lama. “Baru,” tegas Budi.
Langkah ini menambah daftar kasus besar yang tengah ditangani KPK di sektor pengadaan teknologi perbankan. Sebelumnya, KPK mengusut proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun. Dari kasus itu, KPK menemukan kerugian negara Rp700 miliar dan menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat BRI dan Telkom.
Pola yang muncul menunjukkan adanya kerentanan serius dalam proyek-proyek digitalisasi perbankan BUMN. Nilai proyek yang besar, kompleksitas teknologi, serta keterlibatan banyak pihak membuka celah bagi praktik korupsi.
Dengan dua kasus besar yang berjalan paralel, publik menanti konsistensi KPK dalam mengurai benang kusut pengadaan di sektor strategis ini. Transparansi proses penyidikan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi tetap terjaga.