BOGOR I RAKYATBERSUARA – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali bikin heboh, kali ini di SD Negeri Cijujung 02, Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Komite sekolah diduga menjelma jadi “mesin kas” dengan mewajibkan iuran rutin siswa, bahkan menarik dana tambahan untuk pembangunan selokan.  

Informasi ini bukan sekadar gosip warung kopi. Redaksi menerima keterangan wali murid, tangkapan percakapan WhatsApp, hingga catatan rekap dana.

Dalam pesan yang beredar, setiap siswa diwajibkan setor Rp 10 ribu per bulan: Rp 5 ribu untuk kas kelas, Rp 5 ribu untuk kas komite.  

“Selain iuran rutin, wali murid juga mengaku diwajibkan kembali membayar untuk pembangunan selokan/gorong-gorong sekolah,” ungkap A, salah satu wali murid, Jumat (13/2) lalu.  

Dari catatan rekap, kelas 4–6 menyumbang sekitar Rp 800 ribu, kelas 1–3 sekitar Rp 1 jutaan, dan kas komite mencapai Rp 3,5 juta.

“Seluruh dana tersebut disebut bersumber dari wali murid dan telah berjalan sejak September tahun lalu,” tambahnya.  

Namun, di balik angka-angka itu, keluhan wali murid justru makin keras. “Uang lagi, uang lagi. Yang ngomong begitu biasanya yang benar-benar tidak punya,” keluh seorang wali murid.  

Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo BPI KPNPA RI, Ahmad Fauzi, menegaskan praktik komite sekolah tersebut berpotensi melanggar hukum.