JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok menegaskan komitmen penuh dalam penegakan hukum di laut.

Keberhasilan penanganan perkara Kapal Tanker MT. HASIL GT.181 yang telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan menjadi bukti nyata kehadiran negara menjaga kedaulatan dan keselamatan perairan Indonesia.  

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, melalui Plt. Direktur KPLP Triono, menyampaikan apresiasi kepada Tim PLP Tanjung Priok atas konsistensi dalam menegakkan hukum. 

“Penegakan hukum yang tegas dan berintegritas adalah kunci menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta mendukung kedaulatan negara,” tegasnya, Minggu (28/4/2026). 

"Dengan status berkas perkara yang lengkap, proses hukum memasuki Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 27 April 2026," jelasnya.  

Pengecekan Barang Bukti

Sebagai tindak lanjut, PLP Tanjung Priok bersama kejaksaan telah melakukan pengecekan barang bukti pada Jumat (24/4). Kegiatan ini memastikan kesesuaian berkas dengan barang bukti, menjamin integritas sebelum dilimpahkan ke JPU.  

Operasi ini merupakan hasil patroli laut KPLP melalui Kapal Negara KN. Jembio – P.215 yang dikomandani Capt. Luhut Marulitua Simanullang. 

"Pemeriksaan dilakukan profesional sesuai peraturan perundang-undangan, melibatkan unsur lintas instansi: Ditreskrimsus Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Cilegon, dan PPNS KPLP," tegasnya.