JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Pemerintah resmi menyesuaikan tarif tiket pesawat menyusul lonjakan harga avtur akibat gejolak geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, langkah ini ditempuh agar industri penerbangan tetap bertahan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian fuel surcharge (FS) menjadi 38%, naik dari sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeller.
“Kebijakan ini menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan konsumen,” ujar Menhub Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Selain itu, pemerintah menanggung PPN tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 11% melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP). Subsidi ini mencapai Rp 1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp 2,6 triliun untuk dua bulan.
"Pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan maskapai," jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, harga avtur menyumbang hingga 40% biaya operasional maskapai. Dengan langkah mitigasi ini, kenaikan harga tiket diharapkan hanya berada di kisaran 9–13%.
“Ini strategi agar tiket tetap terjangkau,” tegasnya.
Kebijakan ini selaras dengan tren global, di mana banyak negara sudah lebih dulu menyesuaikan tarif penerbangan akibat kenaikan harga energi.