JAKARTA I RAKYATBERSUARA-Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan rampcheck terhadap lebih dari 900 ribu kali perjalanan bus di Terminal Tipe A seluruh Indonesia sepanjang 1 Januari–3 April 2026. Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS).
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebutkan dari 963.859 kali perjalanan bus yang berangkat, sebanyak 576.280 (59,78%) ditemukan melanggar aturan. Jenis pelanggaran meliputi penyimpangan trayek, bukti lulus uji (BLUe) kedaluwarsa, hingga kartu pengawasan (KPS) yang sudah lewat masa berlaku.
Sementara itu, dari 993.155 kali perjalanan bus yang tiba di terminal, 591.174 (59,52%) juga tercatat melakukan pelanggaran serupa. “Masih banyak angkutan orang yang tidak laik jalan. Keselamatan penumpang harus jadi prioritas,” tegas Aan, Minggu (5/4).
Ditjen Perhubungan Darat juga menindak lima perusahaan otobus dengan tingkat pelanggaran tertinggi: "PT SSR, PT EMPS, PT BDM, PT PP, dan PT SJML. Klarifikasi telah diminta kepada operator terkait," ungkapnya.
Aan menekankan, hasil pengawasan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan demi keselamatan masyarakat. "Kami mengimbau seluruh operator bus memastikan armada laik jalan, dokumen resmi berlaku, serta pengemudi dalam kondisi sehat," tandasnya.