TANGERANG I REPUBLIKNEWS–Warga Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, meminta keadilan setelah tanah yang selama ini digarap bertahun-tahun di Blok Combrang RT 03 RW 02 Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, diklaim pihak prngembang dari swasta.

Diketahui, tiga bidang tanah sawah seluas lebih dari 4.000 meter persegi di Blok Combrang RT 03/02, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ini diduga telah beralih nama kepemilikan secara sepihak tanpa adanya transaksi jual beli dari pemilik aslinya.

Bahkan, kini menjadi sengketa setelah pihak pengembang dari salah satu perusahaan swasta melakukan aktivitas cut and fill untuk meratakan lahan. Aksi pembangunan cut and fill mendapat hadangan dari warga dan pemilik tanah, yang menolak keras karena merasa tidak pernah menjual tanah tersebut. 

Salah seorang pemilik tanah, Murdi, menegaskan dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak manapun. “Kami berusaha sekuat tenaga menjaga tanah sawah saya, karena saya belum pernah menjualnya kepada siapa pun,” ujar Murdi, Selasa (28/10/2025).

Hak yang sama, salah seorang ahli waris, Rasta, menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga dan warga sekitar siap mempertahankan hak atas tanah orang tua kami dari dugaan praktik mafia tanah.

“Kami bersama warga berjaga di lokasi proyek untuk menjaga tanah kami, karena kami belum pernah menjual tanah. Kok tiba-tiba sudah dimiliki pengembang,” tegas Rasta.