JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Sebagai upaya mengurai kemacetan pada arus balik lebaran, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapan penyesuaian _Flexible Working Arrangement_ (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jum’at (04/04/2025).
Kebijakan ini pun mendapatkan apresiasi dari Menhub Dudy Purwagandhi karena dinilai sangat strategis dalam menjaga kelancaran arus balik Lebaran sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Menteri PANRB atas respons cepat dan strategisnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat dan sektor transportasi nasional, ” ucap Menhub Dudy di Jakarta, Jumat (4/4).
Kebijakan ini, kata Dudy, tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk bekerja secara dinamis selama periode padat mobilitas pasca-Idulfitri.
“Keputusan ini mencerminkan sinergi kuat antar instansi demi menjamin pelayanan publik tetap prima dan mobilitas masyarakat lancar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025
“Langkah ini sangat kami apresiasi karena memberikan ruang waktu yang lebih luas untuk mengurai kemacetan pada arus balik dan kepadatan.