JAKARTA I RAKYATBERSUARA— Kaum pekerja Indonesia dinilai sebagai fondasi strategis pembangunan industri nasional menuju Indonesia Emas 2045. Karena itu, buruh tidak hanya berhak atas upah, bonus, dan subsidi pemerintah, tetapi juga harus memiliki saham di perusahaan tempat mereka bekerja.  

Hal ini ditegaskan oleh Warsito Ellwein, Direktur Agenda 45, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Buruh Berhak Miliki Saham” yang digelar masyarakat sipil di Tebet, Jakarta, Senin (4/5).  Warsito mencontohkan praktik di negara maju seperti Korea, Jepang, dan Jerman, di mana buruh ikut memiliki saham perusahaan.

 “Dengan kepemilikan saham, buruh duduk sejajar dalam rapat umum pemegang saham bersama manajemen dan pemilik modal. Semua pihak fokus pada kemajuan perusahaan, berbagi keuntungan, dan menyelesaikan masalah bersama tanpa konflik berkepanjangan,” ujarnya.  

Ia menekankan perlunya reformasi lembaga tripartit (pengusaha, buruh, pemerintah) agar tidak menjadi alat kepentingan sepihak. “Tripartit harus memastikan kepentingan setara. Kepemilikan saham membuat buruh ikut bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan, sehingga investasi lebih efisien dan terukur,” jelasnya.  

Warsito juga mengingatkan bahwa waktu menuju Indonesia Emas 2045 sangat singkat. “Investor masuk, UMR naik, insentif bertambah, tapi tanpa reformasi tripartit, pertumbuhan industri tidak akan optimal. Kita butuh persatuan nyata antara buruh, pengusaha, dan pemerintah selesai di tahun 2026 agar investasi tidak sia-sia,” tegasnya.  

FGD ini turut dihadiri Ilhamsyah (Ketua Umum KPBI), Dominggus Oktavianus Kiik (FNPBI), dan Lukman Hakim (Labor Institute), serta akademisi, budayawan, mahasiswa, aktivis sosial, pegiat HAM, pers, dan tokoh LSM.