JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Wakil Kepala BP BUMN, Tedi Bharata, memimpin rapat koordinasi percepatan penyaluran santunan dan layanan kesehatan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 28 April 2026. 

Rapat ini melibatkan manajemen PT KAI (Persero), PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta delapan rumah sakit rujukan yang menangani para korban.  

Dalam rapat tersebut, BP BUMN menegaskan komitmen untuk memastikan penanganan korban dilakukan cepat, tepat, dan terbaik di seluruh rumah sakit rujukan. 

Selain itu, percepatan proses santunan juga menjadi prioritas agar hak korban dan keluarga dapat segera diterima tanpa hambatan administratif.  

“Seluruh korban kecelakaan kereta api harus dipastikan memperoleh penanganan terbaik. Hak-hak korban dan keluarga, termasuk santunan, wajib dipenuhi secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif,” ujar Tedi Bharata, Kamis (30/4).  

Biaya Perawatan Ditanggung Penuh

BP BUMN memastikan seluruh biaya perawatan dan penanganan korban tidak dibebankan kepada keluarga. 

"Penjaminan dilakukan melalui koordinasi antar-BUMN dan badan usaha terkait, termasuk PT Jasa Raharja, PT Jasa Raharja Putera, PT KAI, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.  

Komitmen Kawal Hak Korban