SIDOARJO I RAKYATERSUARA— Kematian Alfarisi bin Rikosen (21), tahanan kasus demonstrasi Agustus 2025, di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, memicu sorotan tajam terhadap sistem hukum dan penahanan di Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab penuh atas tragedi ini.
“Kematian Alfarisi adalah peringatan keras atas krisis kemanusiaan dalam sistem hukum dan peradilan kita. Ia meninggal dengan status terdakwa yang belum memperoleh putusan hukum tetap, namun berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” ujar Usman Hamid, Senin (5/1/2026).
Menurut Usman, kondisi fisik Alfarisi yang memburuk selama ditahan berat badan turun drastis hingga 30–40 kg dan mengalami tekanan psikologis berat menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar penahanan. Hal ini bertentangan dengan Aturan Nelson Mandela, standar minimum internasional yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan.
Alfarisi diduga meninggal akibat penyakit pernapasan setelah sempat mengalami kejang-kejang, tanpa adanya rekam medis yang memadai. Amnesty menilai hal ini sebagai indikasi kelalaian struktural dan pembiaran oleh otoritas rutan.
Konteks Represi dan Kriminalisasi Aktivis
Usman menekankan bahwa kematian Alfarisi tidak bisa dilepaskan dari represi pasca-demonstrasi Agustus 2025. Ia menyoroti ironi penegakan hukum yang cepat mengkriminalisasi warga sipil dan aktivis, sementara aparat yang diduga melakukan pelanggaran tetap bebas dari jerat hukum.
“Jaksa menuntut Laras Faizati satu tahun penjara hanya karena mengekspresikan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob. Ekspresi itu sah dan dijamin konstitusi serta ICCPR. Namun, anggota Brimob yang menyebabkan kematian Affan hingga kini tidak tersentuh hukum pidana. Ini contoh nyata impunitas aparat,” tegas Usman.
Ia menambahkan, Alfarisi meninggal sebelum sempat membela diri di persidangan. Karena itu, investigasi independen yang transparan mutlak dilakukan, dengan membuka akses informasi seluas-luasnya dan menuntut pertanggungjawaban aparat.
“Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan tahanan dan penghentian kriminalisasi aktivis, sistem hukum kita hanya akan terus menjadi ajang pembungkaman massal terhadap keadilan dan hak asasi manusia,” pungkasnya.
