BOGOR I RAKYATBERSUARA-Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Kali ini, dugaan korupsi menimpa Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede. 

Sat Reskrim Polresta Metro Depok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan warga terkait penggunaan dana desa.

Kasus ini sejatinya bergulir sejak 2024. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Bogor sudah melakukan audit investigasi atas dugaan tindak pidana korupsi di desa tersebut.

Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Afrhezan Irfansyah, membenarkan adanya SPDP tersebut. 

Menurutnya, SPDP dugaan korupsi dana desa di Desa Rawa Panjang, Bojonggede sudah dilaporkan dari Sat Reskrim Polres Metro Depok ke kami. 

"Cuma belum dilengkapi berkasnya," ujar Afrhezan, Jumat 27 Februari 2026.

Audit penggunaan anggaran menyoroti pembangunan Posyandu dan sarana prasarana pendukung lainnya. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor sebelumnya juga memberi sinyal bahwa laporan mencakup penggunaan dana desa di sektor lain.

Temuan paling mencolok adalah dugaan pemotongan insentif RT-RW selama empat tahun.