JAKARTA I RAKYATBERSUARA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik langkah pemerintah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, apresiasi tersebut disertai sejumlah catatan kritis, terutama terkait potensi pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa KUHP baru memang mengatur larangan perkawinan dengan adanya penghalang sah, seperti menikahi perempuan yang masih terikat perkawinan.
“Kalau poliandri, dalam arti seorang istri yang masih terikat perkawinan kemudian menikah dengan laki-laki lain, itu bisa dipidana karena jelas ada penghalang yang sah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk poligami,” jelas Niam, Rabu (7/1/2026).
Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, serta fikih, sudah diatur secara rinci siapa saja perempuan yang haram dinikahi. Jika pernikahan dilakukan dengan sengaja meski ada penghalang sah, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pidana.
Meski begitu, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat. Menurut Niam, praktik nikah siri tidak selalu dimaksudkan untuk menyembunyikan pernikahan. “Dalam kondisi faktual di masyarakat, ada yang melakukan nikah siri karena kendala akses dokumen administrasi,” ujarnya.
Niam menekankan bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan peristiwa keperdataan. Karena itu, penyelesaiannya seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata, bukan pidana. “Memidanakan sesuatu yang hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan dan diperbaiki,” tegasnya.
MUI tetap mengapresiasi pengundangan KUHP baru, namun mengingatkan agar implementasi di lapangan benar-benar menghadirkan keadilan dan ketertiban masyarakat. Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap orang yang melangsungkan perkawinan meski mengetahui adanya penghalang sah dinilai sudah memiliki batasan jelas.
“Yang penting, hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, termasuk perlindungan umat beragama dalam menjalankan ajaran dan keyakinannya masing-masing,” pungkas Niam.***
