BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia minuman keras, dengan menggerebek sebuah bengkel yang menyembunyikan dan menjualnya secara ilegal di wilayah Kecamatan Kemang.

Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum (Tibum) dan menindak pelanggaran peredaran miras tanpa izin resmi.

Operasi dilakukan Kamis malam (24/4/2025), dengan menyasar dua lokasi berbeda yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras terselubung.

Petugas menyasar sebuah bengkel motor di Desa Tegal yang ternyata menjual miras di balik kegiatan usaha reparasi kendaraan.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek tersimpan rapi di rak dan kardus bekas onderdil.

Tak kurang dari 243 botol minuman keras diamankan petugas dari lokasi bengkel multifungsi yang berkedok layanan otomotif.

Lokasi kedua adalah warung kelontong di Desa Jabon Mekar yang berada di tepi Jalan Raya Parung, Kemang.

Di tempat ini, Satpol PP menyita sebanyak 250 botol miras dari berbagai jenis golongan A, B dan C.

Kegiatan razia ini digelar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penjualan miras ilegal.