BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Merespon penataan lapak PKL di kawasan Puncak oleh Pemkab Bogor beberapa hari yang lalu. Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi III dari Fraksi PKS H.Achmad Fathoni, meminta agar PJ Bupati untuk membuat beberapa kebijakan.
Hal tersebut seperti tidak tebang pilih, dan kemudian PJ Bupati Bogor dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
“Terkait langkah Pemerintah tersebut, saya mendukung kalau memang sesuai aturan. Tapi juga jangan adanya tebang pilih,” kata Fathoni kepada republiknews.net, Jumat (28/6/2024).
Fathoni pun menegaskan, bahwa RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, tentang Pedoman Penususan Rencana detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi kabupaten/kota.
Sedangkan RTBL sendiri, merupakan sebuah produk pengaturan yang disusun untuk diharapkan dapat mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan. Sehingga dapat mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kota hijau yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini juga merupakan upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai Pedoman RT-RW,” katanya.
