CILACAP I RAKYATBERSUARA– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi memulai penempatan Hunian Sementara (Huntara) di Desa Jenang bagi 39 Kepala Keluarga (KK) terdampak longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang. 

Relokasi ini menjadi langkah nyata sinergi pusat dan daerah dalam mempercepat penanganan warga yang sebelumnya tinggal di zona rawan bencana. Berdasarkan SK Bupati Cilacap Nomor 300.2/1246/39/TAHUN 2025, para penyintas kini memperoleh hunian yang lebih aman dan layak sesuai standar penanggulangan bencana.  

"Sejak awal 2026, BNPB dan Pemkab Cilacap melakukan koordinasi intensif. BNPB memberikan dukungan teknis dan supervisi atas izin penempatan, dengan prioritas utama pemenuhan hak dasar warga agar dapat kembali hidup bermartabat, ujar Kepala PusdatinKK BNPB, Abdul Muhari, Selasa (17/3/2026).  

Menurutnya, infrastruktur dasar seperti listrik dan air minum telah selesai dibangun, disertai inventarisasi kebutuhan logistik. Layanan kesehatan, sanitasi, dan keamanan lingkungan di Huntara juga terus dioptimalkan. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh aset Huntara adalah milik negara dan dilarang diperjualbelikan atau dipindahtangankan.  

"Sebagai langkah pencegahan, jaringan listrik di pemukiman lama yang berada di zona bahaya akan dinonaktifkan permanen setelah relokasi selesai," jelasnya.  

Agenda penempatan yang diawali doa bersama pada Senin (16/3) menjadi simbol awal kehidupan baru warga Cibeunying menuju masyarakat tangguh. Sejalan dengan arahan Presiden RI, BNPB dan Pemkab Cilacap berkomitmen mendampingi warga agar mandiri dan siap menghadapi risiko bencana di masa depan.  

"Program relokasi ini diharapkan menjadi model mitigasi bencana berbasis relokasi yang sistematis dan berkelanjutan di Cilacap," tutupnya.