BREBES I REPUBLIKNEWS.NET- Menjelang Ramadhan 1445 Hijriyah, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Brebes Polda Jawa Tengah, mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) melalui kegiatan operasi (razia) penyakit masyarakat (pekat). Razia gabungan ini digelar pada Kamis malam hingga Jumat (8/3/2024) dini hari tadi.

Puluhan Miras berbagai merek tersebut dimanakan didua lokasi berbeda, mulai dari warung maupun penjual Miras tanpa ijin (illegal) yang ada di wilyah Kabupaten Brebes.

“Kegiatan yang digelar tersebut, dalam rangka cipta kondisi dan menjaga kondusifitas jelang bulan Ramadhan. Serta meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polres Brebes,” terang Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kasat Samapta AKP Arifin Teguh Widodo.

Razia ini, lanjut Kapolres, dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran Miras sekaligus cipta kondisi jelang bulan Ramadhan.

“Kegiatannya menyisir didua lokasi yang merupakan penjual Miras tanpa ijin, dan berada di wilayah Kecamatan Brebes,” jelasnya.