BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan perolehan kursi dan calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 pada Pemilu 2024, bertempat di Gedung Lantai L Harris Hotel dan Convention Cibinong City Mall, Jumat (14/6/2024).

Rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, S.Hut dan jajaran, Polres Bogor yang mewakili, dan sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bogor.

“Memutuskan, menetapkan calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia dalam keterangannya.

Kegiatan ini, kata Adi Kurnia menjelaskan, merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana hasil akhir perolehan kursi dan penetapan calon terpilih ditentukan.

“Penetapan ini dilakukan setelah mendapat salinan keputusan dari KPU RI pada 11 Juni 2024 lalu,” jelas Adi.

Adi menjelaskan, seharusnya acara ini digelar pada 2 Juni 2024 lalu, namun lantaran ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka baru dilakukan pada hari ini.