BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Adanya berita yang viral di media sosial (Medsos) terkait lungutan liar (pungli) di tempat Wisata Curug Baliung Kampung Cibeureum Desa Cibadak Kecamatan Sukamakmur Kabupate Bogor. Pihak Kepolisian setempat gerak cepat melakukan penertiban dengan mengamankan pelaku, Kamis (2/5/2024).

Kapolsek Sukamakmur IPTU H.Supratman,SH menjelaskan dimana  keberhasilan dari pihaknya bertindak cepat melakukam penertiban terkait praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Curug Baliung, Bogor, yang viral di platform media sosial TikTok. 

Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan tentang pungli mulai menyebar luas di masyarakat.

Menurut laporan yang diterima, operasi penertiban dilaksanakan pada hari Kamis, 2 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, di Kampung Cibeureum Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Tim penertiban yang terdiri dari AIPDA Rahmat Hidayat, S.H, Aipda Dedi Nursaid, Aipda Made, dan Brigadir Byman 

“Tim kami berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang diketahui melakukan tindakan pemalakan terhadap pengunjung wisata,” ungkap Kapolsek Sukamakmur IPTU H.Supratman, dalam keterangannya.

Menurutnya, pelaku yang diamankan adalah seorang pria bernama AANG, berusia 35 tahun, yang beralamat di Kampung Loji Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.