JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terduga pelindas ojol telah diamankan dan ditahan. Penahanan dilakukan di bawah pengawasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Diketahui, ke tujuh terduga anggota Brimob tersebut ditahan usai melindas seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga meninggal dunia pada Kamis (28/8/2025) malam. 

Saat itu, aksi demonstrasi masyarakat yang kecewa terhadap anggota DPR tengah diubarkan. Affan yang sebenarnya tengah menyelesaikan orderan terjerembab ketika hendak menyeberang jalan.

Langkah Affan tiba-tiba terhenti ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) berlapis baja melaju cepat ke arahnya dan merenggut nyawanya.

Anggota Brimob yang melindas Affan sempat berusaha kabur dari amukan massa. Mereka yang ternyata jumlahnya tujuh orang masuk ke Mako Brimob di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

Tetapi, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari, tujuh Polisi tersebut sudah diamankan dan ditahan Propam Polri.