BREBES I REPUBLIKNEWS.NET-Kasus dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat total 203,6 gram, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes.

Jumlah ini merupakan barang bukti yang sangat besar, dan menunjukkan betapa seriusnya peredaran narkotika di wilayah Brebes. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (25), warga Desa Pesarean, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal.

Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan 

Kasus ini terungkap pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB berawal  informasi dari masyarakat. 

“Petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah toko plastik bernama Murah Berkah di Desa Jatibarang Kidul, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Ditemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya,” ungkapnya.

Setelah diamankan, kata Kompol Purbo, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 101,77 gram dan 101,83 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan dilakban coklat.