BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online yang terjadi di wilayah Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap jajaran Polres Bogor, Rabu (7/5/2025). 

Diketahui, korban bernama RS (55), yang meruoakan warga Leuwisadeng, ditemukan meninggal dunia setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

“Kami berhasil menangkap pelaku dua sehari kemudian, pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 14.40 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Cemplang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke daerah Tangerang,” terang Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila, S.H., S.I.K. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya  satu unit sepeda motor Honda, STNK asli, helm hitam merk Honda, jaket Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. Sementara pisau yang digunakan masih dalam proses pencarian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. “Bagi masyarakat yang menemuman kejadian aneh, segera laporkan ke kepolisan terdekat,” tandasnya.