BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Sebagai upaya penegakan hukum, Jajaran Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pengolahan limbah sampah ilegal yang telah meresahkan warga sekitar, tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rancabungur, Selasa, 23 April 2024.

Pantauan di lokasi, tampak Unit Tipiter Polres Bogor bersa Kapolsek Rancabungur dan jajaran melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pengolahan limbah. 

“Operasi ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Rancabungur pada hari Senin, 22 April 2024, pukul 13.00 WIB, mengenai adanya aktivitas pengolahan limbah di bantaran Sungai Cisadane yang menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat,” terang Kapolres Bogor melalui Kapolsek Rancabungur.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut pihak Polsek Rancabungur, bersama dengan anggota piket reskrim unit Tipiter Polres Bogor, melakukan pengecekan olah TKP  terhadap lokasi tepatnya di Kampung Sindangpala Rt. 001 Rw. 004 Desa Mekarsari.

“Dalam kegiatan cek tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, kami berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan kegiatan pengolahan limbah ilegal,” jelasnya. 

Beberapa informasi penting yang berhasil diperoleh termasuk identitas pemilik lahan, yaitu saudar BK alias IR, seorang . Selain itu, ditemukan juga sekitar 20 ton sampah campuran organik dan anorganik, serta satu unit alat berat jenis Beko.