BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel “MinyaKita” berhasil dibongkar Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim, Senin (11/3/2025).

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu 08 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.

“TRM terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng tersebut, yang harusnya ukuran isi 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

“Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar Badan BPOM -nya,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan tersebut sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. 

“Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio.