SEMARANG I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Polda Jateng mengungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor. Kasus  kejahatan Transnasional tindak pidananya, Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24). Meparalna bahwa Modus Operandi Tindak Pidananya, adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” terang Irjen Pol Ahmad Lutfi. 

Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit  SPM (Sepeda motor)

“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP, dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun,” ungkapnya.