MAGELANG I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Jaringan Narkoba Antar Provinsi Jawa-Aceh, jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. 

Hal ini dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol.Drs. Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers di  Polresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang. 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38),”ungkap Irjen Pol.Drs.Ahmad.

“Setelah dilakukan kegiatan Kepolisian, selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” imbuhnya.

Irjen Pol Drs.Ahmad menjelaskan, dari para tersangka, di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini para tersangka ini mendapatkan upah 10 Juta.

Adapun ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.