BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan perwakilan Transporter angkutan tambang, telah menyepakati delapan (8) hal tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang. Kesepakatan ini melalui audiensi bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor, pada Kamis (14/03/2024)

Seperti diketahui, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang.

Delapan poin yang disepakati antara Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang, diantaranya :

1. Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut, dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

3. Untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, tetapi muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.