BOGOR | republiknews.net – Tuntutan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Kabupaten Bogor terkait pemberhentian Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor akhirnya dikabulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

HMI-MPO Cabang Kabupaten Bogor sebelumnya melakukan serangkaian aksi demonstrasi di Komplek Pemkab Bogor serta Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk menuntut pemberhentian tersebut.

Aksi protes ini dilakukan dengan alasan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor merasa dirugikan dan terdzolimi selama kepemimpinan Asmawa Tosepu sebagai Pj Bupati Bogor.

Keputusan pemberhentian Asmawa Tosepu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-3783 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 19 September 2024 dan ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Umum HMI-MPO Cabang Kabupaten Bogor, Al-Azis Jaya Wiguna, menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas langkah yang diambil Mendagri.

Al-Azis menyatakan bahwa keputusan ini adalah hasil perjuangan keras masyarakat Kabupaten Bogor yang selama ini merasa tidak puas dengan kinerja Asmawa Tosepu sebagai pemimpin daerah.