BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk periode 2024-2029 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 20 Agustus 2024, harus diundur.

Penundaan ini dilakukan karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif yang melibatkan partai politik di wilayah Bogor Barat.

Haji Azis Muslim, S.Pd.I., anggota DPRD terpilih dari Partai Gerindra yang kembali menjabat untuk periode ini, saat dikonfirmasi kabar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penundaan pelantikan berkaitan dengan putusan MK yang baru saja keluar, terkait gugatan antara Partai Golkar dan Partai NasDem.

“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa pemilu legislatif di Bogor Barat pada 19 Agustus 2024.

“Dengan memberikan kemenangan kepada Partai NasDem dalam perselisihan yang terjadi dengan Partai Golkar,” jelas H. Azis