BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar, berhasil mengungkap pelaku mucikari prostitusi atau perdagangan orang. Pelaku yang diketahui berinisial DA (27) telah beraksi sejak 2019, dan ditangkap saat mengantarkan seorang wanita ke sebuah hotel di Jl Surya Kencana, Kota Bogor.

“Tersangka DA merupakan satu-satunya pelaku dalam kasus ini. Dia muncikari,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo kepada media pada Rabu 13 Maret 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, menyatakan bahwa sedikitnya 20 wanita menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh DA. Para korban berasal dari berbagai latar belakang, termasuk selebgram, caddy golf, dan mantan pramugari.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka DA, ada sekitar 20 orang perempuan yang menjadi korban perdagangan orang ini,” kata Kompol Luthfi.

Selanjutnya, korban-korban tersebut terdiri dari berbagai profesi dan latar belakang, mulai dari selebgram, caddy golf, hingga mantan pramugari. 

“Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tandasnya.