BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET–MRS (31) ditangkap polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, AN, Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Kasus ini mencuat setelah ibu korban, IRD (27), menemukan putrinya dalam kondisi tak berbusana di rumah mereka di Kampung Ciangkrih Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
“Kami telah mengamankan pelaku dan melakukan langkah-langkah awal penanganan kasus ini,” ungkap Kapolsek Jasinga, AKP Budi Sehabudin, SH,MH, dalam keterangannya.
Kapolsek Akp Budi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan unit PPA Polres Bogor, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Kasus ini sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reksrim Polres Bogor, dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Pihaknya menghimbau agar masyarakat di Jasinga umumnya Kabupaten Bogor, untuk selalu waspada terhadap anak-anaknya.
“laporkan kepada pihak berwenang, jika mengetahui adanya tindak pidana. Terutama yang melibatkan anak-anak,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian memparkan kronoligis kejadian ini, bahwa IRD yang baru pulang dari bekerja, mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.
Setelah tidak ada respons dari dalam rumah, IRD memutuskan masuk melalui jendela yang tidak terkunci.