BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Pelaksana Tugas (PJ) Bupati Bogor Asmawa Tosepu, akhirnya merespon dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengoptimalkan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan Nomor:400.7/254/Kpts/Per.UU/2024, yang diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2024.
Kebijakan tersebut, dikeluarkan guna menanggapi keluhan masyarakat dari berbagai pihak terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 60 tahun 2023 yang dinilai memberatkan bagi masyarakat miskin.
“Setelah menunggu begitu lama, akhirnya Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Pj. Bapati Asmawa Tosepu, telah mengeluarkan SK terkait optimalisasi program Universal Health Coverage di Kabupaten Bogor,” ujar Aktivis Sosial Rohmat Selamat,” Kamis (22/5/2024).
Menurut Rohmat, Kerja keras seluruh elemen masyarakat dan Atas nama organisasi yang ia pimpin, tak lupa pihaknya mengucapkan rasa terima kasih yang tulus kepada Pj.Bupati Bogor, atas langkah yang diambilnya dalam kesejahteraan masyarakat Bumi Tegar Beriman di bidang kesehatan.
“Alhamdulillah dari SK Bupati tersebut sangat membantu. Dimana masyarakat bogor, nantinya berhak mendapatkan jaminan kesehatan tanpa harus terdaftar di DTKS,” tambah Rohmat yang juga ketua PWRI Bogor itu.
Dirinya berharap, dengan diterbitkannya Sirat Keputusan (SK) Bupati Bogor pada tanggal 22 Mei 2024 ini, nan
