BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Sebanyak 804 botol miras disita Satpol PP Kabupaten Bogor dalam penggerebekan di warung yang berjualan minuman keras (Miras) wilayah Ciawi, Jumat malam (4/7/2025).
“Kami berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” terang Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Sabtu (5/7/2025).
Adapun penggerebekan oleh petugas, dilakukan pada hari Jumat (4/7) sore hingga malam. Pihaknya mengatakan bergerak usai menerima adanya aduan dari masyarakat (Dumas).
“Lokasi teesebut ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan minuman keras secara daring (online) maupun langsung (offline),” jelasnya.
Anwar menyebutkan, landasan hukum penggerebekan dilakukan berdasarkan pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021.
“Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
