BOGOR I REPUBLIKNEWS.NETSatu orang terduga pelaku penganiayaan kepada Ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia (MD) yang tak lain merupakan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sudah ditangkap Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi Polres Bogor, Senin (2/12/2024).

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di diwarung korban yang berlokasi di Kampung Rawajamun, RT 02 RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/12/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

“Pelaku sudah kami tangkap. Untuk awal mula adanya insiden ini pada Minggu, 01 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangan persnya, Senin (2/12). 

AKBP Rio menjelakan, ketika itu saksi sedang berbelanja diwarung Amung, didalam warung ada pemilik warung yang bernama Ibu Herlina Sianipar (Korban, red) yang sedang bersama dengan anaknya yang bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

“Ketika Ibu Herlina sedang melayani saksi, dari belakang saksi melihat sendiri bahwa pelaku bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok mendorong Ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut AKBP Rio memaparkan, pelaku Nikson Pangaribuan alias Ucok mengambil tabung gas ukuran 3 kilo gram yang ada diwarung, dan memukulkannya ke arah kepala korban atau sang ibu sebanyak 3 kali.