BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Divisi Pengelolaan Limbah PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang bernama Nathabumi, bersama dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor hari ini melakukan pemusnahan BMMN.

Pemusnahan tersebut dilakukan melalui mekanisme penandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat.

“BMMN berupa 4.393.569 batang rokok tanpa cukai, 865,06 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 394.920 gram tembakau iris (TIS) tanpa cukai tersebut, merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor selama setahun terakhir periode Oktober 2023 – September 2024,” ucap Kepala Kantor KPPBC TMP A Bogor Budi Harjanto.

Selanjutnya kata Budi Harjanto, bahwa BMMN akan dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi di Pabrik SBI Narogong, Jawa Barat. Pemusnahan ini diakuinya merupakan tindak lanjut kegiatan pengawasan di bidang cukai.

Hal tersebut merupakan hasil sinergitas Bea Cukai Bogor dengan seluruh aparat penegak hukum di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur. 

“Kami memerlukan solusi yang cepat, aman dan ramah lingkungan untuk memusnahkan barang milik negara hasil penindakan. Divisi pengelolaan limbah SBI yaitu Nathabumi, kami nilai memiliki teknologi yang tepat serta mampu menjamin keamanan dalam proses pemusnahannya,” ujar Budi Harianto.