JAKARTA I RAKYATBERSUARA – Menjelang Idul Fitri 1447 H/2026 M, fenomena mudik Lebaran kembali menjadi sorotan kalangan publik hingga.
Kementerian Perhubungan memprediksi akan terjadi 144 juta pergerakan masyarakat di seluruh Indonesia. Sementara PT Jasa Marga memperkirakan lebih dari 3,6 juta kendaraan akan melintasi Tol Jakarta–Cikampek menuju arah timur.
Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa mudik adalah fenomena extra ordinary yang membutuhkan kebijakan extra ordinary pula.
"Pemerintah telah menyiapkan berbagai rekayasa lalu lintas, mulai dari contra flow, one way traffic, hingga ganjil genap di jalur tol Transjawa," jelas Tulus, Senin (23/2/2026).
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif angkutan umum 20–30 persen dengan anggaran Rp911 miliar, serta potongan tarif tol di sejumlah ruas. Bahkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) diterapkan untuk mengurangi kepadatan arus mudik dan balik.
Namun, salah satu kebijakan yang paling krusial adalah pembatasan angkutan barang bersumbu tiga ke atas selama 16 hari. Meski menuai protes dari pengusaha angkutan, Tulus menilai langkah ini rasional.
“Angkutan barang berjalan lambat, hanya 20–30 km per jam, sering mengambil lajur kanan, dan bisa mendistorsi pergerakan trafik hingga 30 persen. Ini jelas berisiko bagi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan ini tidak akan berdampak pada harga logistik karena angkutan bahan pokok dan BBM tetap diperbolehkan beroperasi, dengan catatan bukan jenis ODOL (Over Dimension Over Load).
“Pembatasan angkutan barang saat mudik bukan sekadar soal kelancaran, tapi juga soal keselamatan. Tanpa kebijakan ini, jalan tol bisa berubah jadi horor kemacetan,” tegas Tulus.