JAKARTA|republiknews.net – Rekayasa lalu lintas di dalam tol akan kembali dilakukan selama arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024 ini, dengan salah satunya adalah penerapan sistem ganjil-genap. Langkah ini diambil guna mengantisipasi peningkatan volume kendaraan dan memastikan kelancaran perjalanan bagi para pemudik selama periode tersebut.

Pengendalian arus lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan yang berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan di jalan raya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas Polri) telah mengumumkan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Regulasi Lalu Lintas dan Fasilitas Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran tahun 2024.

Bagaimana rute dan jadwal penerapan aturan ganjil-genap akan diatur untuk mengatur arus mudik dan balik Lebaran 2024?

Aturan dan Agenda Ganjil-Genap untuk Mudik Lebaran 2024

Untuk dipahami bahwa penerapan aturan ganjil-genap selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024 akan dilakukan sebagai berikut:

Perjalanan Arus Mudik

  • Selama masa arus mudik, dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, sistem ganjil-genap akan diberlakukan pada jalan tol dari titik awal KM 0 di kawasan Dalam Kota Jakarta hingga mencapai KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang.
  • Pada hari Senin dan Selasa, tanggal 8 dan 9 April 2024, sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai pukul 08.00 hingga 24.00 waktu setempat, dimulai dari KM 0 Jalan Tol di wilayah Dalam Kota Jakarta hingga mencapai KM 414 di ruas Jalan Tol Semarang–Batang.

Perjalanan Arus Balik