JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET –Masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) untuk kategori lansia, difabel dan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) diberikan seumur hidup. 

Hal itu disampaikan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Selain kategori itu bantuan sosial dibatasi maksimal lima tahun.

“Ya, kita berkesimpulan untuk difabel, manusia lanjut usia (manula), sama ODGJ itu abadi, bansos terus. Selain tiga ini, dibatasi,” jelas Cak Imin.

“Untuk sementara maksimal 5 tahun,” kata Cak Imin seusai menghadiri pengukuhan PB IKA PMII di Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Ia menyebutkan, para penerima bansos kategori masyarakat miskin belum ada konsep baru. Pihaknya juga masih akan mengikuti standar maupun data yang ada. 

“Belum ada konsep baru, semuanya masih sesuai standar BPS,” tukasnya.***