JAKARTA I RAKYATBERSUARA– Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penertiban perlintasan sebidang pascainsiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur.
Kementerian Perhubungan bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan langkah percepatan penertiban dilakukan demi keselamatan perjalanan kereta api di seluruh Indonesia.
“Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” tegas Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Kamis (30/4).
Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per 30 April 2026 mencatat terdapat 4.046 perlintasan sebidang di jalur aktif, dengan 1.903 di antaranya tidak dijaga.
"Penertiban akan dilakukan melalui penutupan perlintasan liar, pembangunan overpass atau underpass, pemasangan palang pintu otomatis, serta penempatan petugas penjaga," katanya.
Pemerintah telah menetapkan 10 lokasi prioritas jangka pendek dan 50 lokasi prioritas jangka menengah.
"Kriteria penentuan titik prioritas meliputi riwayat kecelakaan atau insiden berulang, volume kendaraan tinggi, frekuensi perjalanan kereta padat, kondisi lingkungan berisiko, serta minimnya fasilitas keselamatan," ujarnya.
Menhub Dudy juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup.
“Perlintasan resmi sudah memenuhi syarat keamanan, dilengkapi portal dan sensor otomatis. Kami minta masyarakat patuh pada rambu dan tidak menerobos palang pintu,” ujarnya.