JAKARTA I RAKYATBERSUARA – Upaya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam menekan pelanggaran kendaraan angkutan barang mulai menunjukkan hasil.

Sepanjang Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat 939.322 kendaraan (75,64%) patuh terhadap aturan, sementara 302.561 kendaraan (24,36%) masih melakukan pelanggaran. 

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan, pengawasan dilakukan di 89 UPPKB yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Sejak awal tahun hingga pertengahan Juni, ada lebih dari 1,24 juta kendaraan yang masuk dalam pengawasan,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).

Rincian Pelanggaran

Dari total pelanggaran yang ditemukan, jumlahnya mencapai 407.534 kasus, dengan rincian:Daya angkut: 195.377 kendaraan (47,94%).


Dimensi kendaraan: 6.410 kendaraan (1,57%)Dokumen: 203.656 kendaraan (49,97%)Persyaratan teknis: 34 kendaraan (0,01%)Tata cara muat: 2.057 kendaraan (0,50%).

Menurut Aan, penindakan dalam masa sosialisasi menuju target Zero ODOL 2027 dilakukan secara selektif, mulai dari peringatan hingga tilang oleh kepolisian maupun UPPKB. Perusahaan dan Komoditas Tertinggi

Lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak adalah:PT. SIL (1.041 kendaraan)PT. IP (967 kendaraan)PT. SA (749 kendaraan)CV. SKE (701 kendaraan)PT. EW (688 kendaraan).