JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, tentang pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk meningkatkan pengawasan pada sektor transportasi laut. Kerja sama ini dimaksud, dalam rangka kepentingan pengawasan perpajakan pelaku usaha di sektor tersebut.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, serta disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, bertempat di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
“Saya pikir perjanjian ini sangat bernilai. Kementerian Keuangan mendapatkan tugas yang tidak mudah untuk mengumpulkan pajak, dan semuanya itu dikembalikan lagi kepada rakyat, salah satunya melalui berbagai pembangunan yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan,” ujar Budi dalam sambutannya.
“Selain itu, kita juga ingin menjadi institusi yang punya integritas dengan mencatat seluruh pergerakan pelaku usaha di sektor transportasi laut,” jelasnya.
Perjanjian ini, lanjut Menhub Budi memaparkan, dilakukan dengan tujuan untuk melakukan optimalisasi penerimaan perpajakan serta pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pegusaha yang menggunakan transportasi laut.
“Nantinya, objek kerja sama dalam perjanjian ini meliputi data elektronik yang tersedia dalam basis data
