JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur. Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

“Benar, kami tengah mengusus kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara pengurus DID adalah pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terang Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024)

Kasus ini, kata Dia, merupakan pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri.

“Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri, merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Trunoyudo membeberkan bahwa kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, dimana RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

“Akhirnya anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai Kepala BPKAD meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu,” paparmya.