BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Jawa Barat, memusnahkan ribuan surat suara rusak dan kelebihan pemilih yang digunakan dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pada Selasa (26/11).
Adapun surat suara yang rusak dan berlebih ini, diantarnay surat suara untuk Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur sebanyak 2.545 lembar, dan surat suara untuk Pilkada Bupati dan wakil Bupati sebanyak 424 lembar.
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan pemilih ini, dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keabsahan dan keteraturan proses Pemilu,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi.
Adi juga menjelaskan bahwa upaya pemusnahan ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, saat ini.
“Kegiatan ini diawali dengan pengecekan terhadap seluruh surat suara yang telah diproses oleh kami, yang sebelumnya diperiksa dan dinyatakan rusak atau berlebih,” jelas Adi.
“Surat suara yang tidak layak digunakan inj kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar, sebagai simbol transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Pilkada,” tukasnya.
