BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, Komisi IV DPRD H.Teguh Widodo menegaskan agar menangguhkan pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 tahun 2023 yang telah menjadi polemik. Hal tersebut disampaikan saat melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Selasa sore 19 Maret 2024.

 “Kita minta Perbub tersebut secepatnya di tangguhkan. Semoga betul-betul terealisasi.” ucap H.Teguh, kepada wartawan.

Pihaknya juga dengan tegas meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023 itu. Perbup tersebut, tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, disoroti karena bisa membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.

“Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa Perbup tersebut mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Kalim menjelaskan jika kaitan Perbup tersebut tak hanya ditangguhkan, namun Pemerintah juga harus sesegera mungkin merubah Perbup tersebut.

“Untuk hal yang sudah sesuai keinginan masyarakat, jangan dirubah seperti contoh Jamkesda yang tadinya nilai tanggungannya Rp. 7,5 juta sekarang Rp. 10 juta. Kemudian BPJS mandiri bisa dipindahkan ke yang PBI, walaupun masih punya tunggakan dan beberapa hal yang menyulitkan masyarakat harus dihapus,” jelas Muad.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan juga menyoroti bahwa poin-poin dalam Perbup itu dapat mengakibatkan mereka yang kurang mampu kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis. Bahkan kata dia juga bisa berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Saya menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik, dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat diperlukan untuk memastikan tidak ada yang tersingkirkan dari layanan kesehatan,” papar Ridwan. 

Dia juga meminta agar proses pendaftaran untuk mendapatkan Jamkesda kembali dipermudah, dengan menggunakan cara yang lebih sederhana. Seperti melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa.