JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) mengesahkan kepengurusan Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) yang baru di bawah kepemimpinan Bambang Haryadi. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pengakuan terhadap kepengurusan yang baru itu diputuskan setelah melakukan verifikasi atas hasil musyawarah nasional (munas) Dekopin 27-29 Desember 2024 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Dekopin.

“Setelah melihat munas Dekopin 27-29 Desember 2024, Kementerian Hukum berkonsultasi dengan Menteri Sekretaris Negara terkait pengesahan AD/ART Dekopin yang tidak mengalami perubahan,” katanya. 

“Pada intinya mengakui kepengurusan Dekopin di bawah kepemimpinan ketua umum Bapak Bambang Haryadi,” ungkap Supratman di Gedung Kemenkum, Jumat (31/01/2025).

Menteri Supratman menyebut, bahwa pemerintah juga mengesahkan ketua penasehat, ketua umum, ketua harian, sekretaris jenderal, bendahara umum, ketua dewan pengawas, dan ketua majelis pakar.

Supratman menuturkan, pihaknya akan segera mencatatkan kepengurusan yang baru di sistem administrasi badan hukum di Kemenkum. Ia berharap pengesahan ini sekaligus menjawab polemik terkait kepemimpinan Dekopin.