Desa adalah entitas hukum masyarakat yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan lokal termasuk tanggung jawab kepala desa, berdasarkan inisiatif dan tradisi masyarakat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seorang kepala desa dipilih secara langsung oleh warga desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diselenggarakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di provinsi yang sama.
Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dengan batasan tiga periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Kedudukan Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan desa yang mengarahkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.
Kepala Desa memiliki tanggung jawab langsung terhadap penduduk desa serta kepada otoritas pemerintah yang lebih tinggi.
Selain itu, Kepala Desa juga berperan sebagai perpanjangan dari pemerintah kabupaten/kota di tingkat desa.
