JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, dalam memenuhi jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) yang akan digunakan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP). Relaksasi ini berlaku hingga 31 Desember 2024.

Aturan Kemenkes Relaksasi Pemenuhan SKP ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024. Tentang pemenuhan satuan kredit profesi dalam penerbitan perpanjangan Surat Izin Praktik tenaga medis dan tenaga medis,” ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dalam siaran persnya, Rabu (26/6/2024).

Sementara itu, Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dr. Yuli Farianti menegaskan, bahwa penerbitan surat edaran ini bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.

Hal tersebut lantaran, saat ini pemerintah sedang dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP yang memanfaatkan sistem informasi. Proses transisi ini membutuhkan beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP,” jelasnya.

SE ini, kata dr. Yuli, dilakukan untuk mendorong agar tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, namun pihaknya memberikan tenggang waktu hingga akhir tahun 2024. 

Karena, dalam masa transisi ini, kami masih perlu penyesuaian. Makanya kami mengeluarkan diskresi,” ujar Yuli.